Tekan Angka Perceraian di Jawa Tengah, Bimbingan Pranikah Jadi Syarat Wajib Pernikahan

- 14 Januari 2022, 09:21 WIB
Bekal pranikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya
Bekal pranikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya /Unsplash/

MEDIA PEMALANG- Sebagai langkah untuk mengurangi tingginya angka perceraian, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah menghimbau agar bimbingan pranikah menjadi salah satu kewajiban dalam persyaratan pernikahan.

"Bekal pranikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya," kata Kepala BP4 Jateng Nur Khoirin di Semarang, Rabu sebagaimana yang dikutip dari Antaranews.

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya persiapan yang matang, maka keluarga akan menjadi lebih rapuh terutama yang masih berusia muda.

Baca Juga: Sebentar lagi Masyarakat Akan Mendapat Vaksin Booster homolog dan heterolog, Apa Perbedaanya?

"Jadi kami berharap bimbingan perkawinan menjadi kewajiban dalam pencatatan perkawinan. Tidak hanya memberikan edukasi, tapi juga keterampilan, termasuk bahaya 'stunting'," ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Jawa Tengah pada 2020 tercatat masih 72.997 kasus yang sebagian besar penyebabnya karena masalah kecil yang terakumulasi tanpa penyelesaian.

Oleh karena itu, butuh upaya bersama agar bisa menekan kasus perceraian, khususnya bimbingan pranikah dalam menyiapkan mental pasangan.

Terkait dengan hal tersebut, BP4 Jateng telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak dalam mencegah perceraian seperti BKKBN hingga perguruan tinggi.

"Saya juga mengusulkan adanya Bengkel Perkawinan yang ada di tingkat kelurahan atau desa. Setidaknya, di tempat itu masyarakat bisa berkonsultasi terkait masalah yang dihadapi," kata Nur Khoirin.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x