Sejumlah 386 Buah Knalpot Brong Berhasil Diamankan oleh Polres Pemalang

- 8 Februari 2022, 08:39 WIB
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 1 bulan, dimana dimulai tanggal 10 Januari sampai 7 Februari 2022.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 1 bulan, dimana dimulai tanggal 10 Januari sampai 7 Februari 2022. /Pemalangkab/

MEDIA PEMALANG- Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Pemalang, Satlantas Polres Pemalang berhasil mengamankan knalpot brong sejumlah 386 buah.

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 1 bulan, dimana dimulai tanggal 10 Januari sampai 7 Februari 2022.

Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo mengatakan sebelum penindakan telah dilakukan upaya kepada pelanggar secara persuasif dan humanis terkait penggunaan knalpot yang dilarang.

Baca Juga: Pengurus Mabicab Dan Kwarcab Pemalang Masa Bhakti 2022-2027 Resmi Dilantik

“Telah kita lakukan semenjak tanggal 10 Januari sampai hari ini, lokasi razia di wilayah Pemalang telah kita amankan 386 knalpot, sebelum kegiatan penindakan didahului kegiatan himbauan dan sosialisasi melalui medsos, radio, spanduk “ Kata AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers di halaman kantor Satlantas Pemalang, Senin, sebagaimana yang dikutip dari Pemalangkab pada 07 Februari 2022.

“Knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan lingkungan dan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi yang berujung kecelakaan, sehingga sangat perlu dilakukan penindakan tehadap para pelanggar yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong” imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Pemalang Berharap PGRI Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Pemalang

Kapolres menjelaskan bahwa penindakan selanjutnya, pengendara dikenai tilang sesuai pásal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam proses tersebut, penindakan, pelanggar dengan sukarela mencopot dan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Pemalangkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah