Siap Lapor SPT Tahunan? Ini 5 Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan! Deadline 31 Maret

- 20 Maret 2024, 18:00 WIB
Siap Lapor SPT Tahunan? Ini 5 Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan! Deadline 31 Maret
Siap Lapor SPT Tahunan? Ini 5 Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan! Deadline 31 Maret /

MEDIA PEMALANG - Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Pelaporan ini dilakukan setiap tahun untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak sebelumnya. Agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh WP.

Baca Juga: Hemat Waktu dan Tenaga! Bayar Pajak Motor Bisa di Indomaret, Simak Begini Caranya!

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP): Ini merupakan identitas wajib pajak yang harus selalu dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  2. Bukti Potong Pajak (Bukti Potong 1721 A1/A2): Bukti ini diperoleh dari pemberi kerja atau pihak lain yang telah memotong pajak penghasilan dari penghasilan WP.
  3. Bukti Pembayaran Pajak (Bukti Potong 1721 A3): Bukti ini menunjukkan bahwa WP telah melakukan pembayaran pajak penghasilan selama satu tahun pajak.
  4. Laporan Keuangan (Bagi WP Badan): Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik (bagi WP Badan).

Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Akses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/.
  3. Login menggunakan NPWP dan password.
  4. Pilih menu "e-Filing" dan kemudian pilih "Lapor SPT."
  5. Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan (SPT Masa atau SPT Tahunan).
  6. Ikuti petunjuk yang tertera pada layar untuk mengisi formulir SPT.
  7. Setelah selesai, periksa kembali data yang telah diinput.
  8. Kirim SPT dan tunggu bukti penerimaan SPT.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Dokumen Wajib Bayar Pajak Motor 5 Tahuran Offline Jangan Sampai Salah

Tips untuk Pelaporan SPT Tahunan:

  • Lakukan pelaporan SPT sedini mungkin untuk menghindari keterlambatan dan denda.
  • Pastikan semua data yang diinput dalam SPT adalah benar dan lengkap.
  • Simpan bukti penerimaan SPT sebagai bukti bahwa WP telah melakukan pelaporan SPT.
  • Jika mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Penting:

  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 31 April setiap tahunnya.
  • Keterlambatan dalam pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap WP. Dengan mempersiapkan dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar.

Informasi Penting:

 

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x