5. Aktifkan fitur Use secure DNS kemudian pilih Choose another provider.
6. Di sini ada 6 pilihan DNS yang bisa dipilih:
- Custom (bisa menggunakan DNS lain,selain yang sudah disediakan)
- NextDNS
- OpenDNS
- Google (Public DNS)
- Cloudflare (1.1.1.1)
- CleanBrowsing (Family Filter)
7. Ketika sudah memilih, balik ke pencarian kemudian ketik situs yang diblokir pemerintah. Jika settingan berhasil situs tersebut akan terbuka. Dan VPN tidak perlu digunakan lagi.
Baca Juga: Cara Mudah dan Gratis Menandatangani Dokumen PDF Secara Online, Tidak Perlu Bantuan Software Lagi!!
Itulah tadi cara mudah akses situs yang diblokir pemerintah tanpa menggunakan VPN. Melainkan menggunakan fitur DNS yang sudah disediakan di Google Chrome.
Yang perlu ditekankan adalah kami tidak bertanggungjawab atas apapun akibat yang ditimbulkan setelah berhasil mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah.***