MEDIA PEMALANG - Setiap warga negara Indonesia tentu memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertulis di KTP atau Kartu Keluarga.
Namun terkadang, ada NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil nasional.
Oleh sebab itu, kamu perlu memeriksa apakah NIK kita tercatat di Dukcapil atau tidak.
Nah, untuk mengecek kevalidan status NIK, kamu tidak harus datang ke kantor Dukcapil lho. Pasalnya, kamu bisa melakukannya secara online dengan mudah dari rumah atau dari mana saja.
Baca Juga: Cek Data Dukcapil, Pastikan NIK KTP Telah Terdaftar untuk Mengikuti Program Prakerja
Dilansir Media Pemalang dari Instagram @indonesiabaik.id , ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa NIK, antara lain:
1. Melalui Call Center Halo Dukcapil
Kamu bisa dengan mudah mengecek NIK, dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
2. Melalui SMS dan WhatsApp