Media Pemalang - Fenomena penggunaan handphone ilegal atau tidak terdaftar IMEI semakin memprihatinkan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 191.965 unit handphone ilegal yang beredar dan berisiko akan dinonaktifkan karena IMEI ilegal.
Razia Handphone Ilegal
Menghadapi situasi ini, Kemenperin menjelaskan bahwa ada beberapa oknum yang tidak menjalankan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Sebagai konsekuensinya, handphone ilegal ini berpotensi mengalami pemblokiran sinyal seluler.
Baca Juga: Xiaomi Siap Meluncurkan Redmi 12: Ponsel Terbaru dengan Harga Terjangkau!
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi peredaran handphone ilegal yang merugikan pasar dan ekosistem telekomunikasi secara keseluruhan.
Registrasi IMEI dan Cara Pelaksanaannya
Untuk menghindari pemblokiran sinyal pada handphone, pengguna perlu melakukan registrasi nomor IMEI secara tepat. Ada beberapa cara yang dapat diambil untuk mendaftarkan IMEI handphone Anda: