Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait Mengafani Jenazah yang merupakan bagian dari mata Pendidikan Agama Islam Kelas XI yang harus dipelajari oleh peserta didik.
Dalam artikel Mengafani Jenazah berikut, terdapat pada buku paket yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orang tua maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Berikut adalah materi Mengafani Jenazah
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas XI, Memandikan Jenazah
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas XI, Perawatan Jenazah
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.”(HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)