Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait Menyalati Jenazah yang merupakan bagian dari mata Pendidikan Agama Islam Kelas XI yang harus dipelajari oleh peserta didik.
Dalam artikel Menyalati Jenazah berikut, terdapat pada buku paket yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orang tua maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Berikut adalah materi Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalat-kan. Sabda Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.” (HR. Daruquṭni).
Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak diṡalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡalati.
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas XI, Mengafani Jenazah
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas XI, Memandikan Jenazah
Untuk bisa diṡalati, keadaan simayat haruslah: