MEDIA PEMALANG - Para siswa baru perlu memahami aturan mengenai seragam sekolah yang akan mereka kenakan selama bersekolah. Pemakaian seragam sekolah ini perlu diatur dengan beberapa tujuan, yang salah satunya diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022.
Berdasarkan akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, aturan seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Baca Juga: Inilah Alasan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS
1. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme serta semangat kebersamaan di kalangan siswa.
2. Meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan sekolah.
3. Mengedepankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa.
4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka. Selain itu, sekolah juga dapat menetapkan pakaian seragam khas untuk siswa. Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur penggunaan pakaian adat bagi siswa di sekolah, namun pakaian adat ini bukan merupakan seragam wajib.
Pakaian adat hanya digunakan oleh siswa pada hari atau acara adat tertentu, dan model serta warnanya ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai keyakinan masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud: Bukan Acara Wajib
Adapun model pakaian seragam nasional jenjang Sekolah Dasar (SD) terdiri dari beberapa pilihan, di antaranya: