1. Model 1: Kemeja putih lengan pendek dengan celana/rok pendek berwarna merah hati.
2. Model 2: Kemeja putih lengan pendek dengan celana/rok panjang berwarna merah hati.
3. Model 3: Bagi siswi, menggunakan kemeja putih lengan panjang dengan rok panjang berwarna merah hati, dan jilbab putih (untuk siswi muslim).
Para siswa baru juga diingatkan untuk menggunakan atribut seragam seperti topi pet dan dasi saat berangkat sekolah. Bagian depan topi tersebut berlogokan Tut Wuri Handayani.
Baca Juga: Benarkah Bahasa Inggris Dihapus dari Kurikulum SD? Berikut Pernyataan Kemendikbud
Demikianlah informasi mengenai aturan seragam sekolah terbaru sesuai Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 yang perlu diketahui oleh para siswa baru.***