Misalnya, pasal 6 yang berbunyi dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang membocorkan rahasia kepolisian, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, menghindarkan tanggungjawab dinas, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, menguasai barang dinas yang bukan peruntukan baginya.
Selain itu, pelanggaran yang lain misalnya menyewakan rumah dinas, penyalahgunaan barang bukti untuk kepentingan pribadi, berpihak dalam menangani perkara, menerima suap dari calon polisi hingga menyalahkan wewenang.
Poengky mengungkapkan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berbuntut pada pemberian sanksi yang tertuang pada pasal 9.
Sanksi-sanksi yang dimaksud pada pasal 9, meliputi:
Baca Juga: Heboh! 4 Peserta UTBK SBMPTN 2022 di UNJ Pakai Joki, Intip Modus Canggihnya yang Bikin Tertangkap
1. Teguran tertulis
2. Penundaan kenaikan gaji berkala
3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun
4. Mutasi bersifat demosi
5. Pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Selain yang disebutkan di atas, polisi akan diberhentikan atau dipecat apabila terseret dengan kasus besar seperti menjadi pelaku pembunuhan.
Kemudian, contoh pelanggaran yang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat yang disampaikan Poengky adalah kasus dua anggota Polrestabes Bandung yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ketika mengamankan penggusuran di Taman Sari.
Baca Juga: Inilah Daftar Lagu yang Bakal Dinyanyikan NCT Dream saat Tampil di Allo Bank Festival 2022