MediaPemalang.com - Siap-siap menyambut datangnya vaksin booster di bulan Januari 2022. Lantas apa saja syarat dan ketentuannya.
Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022.
Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 ini di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.
Baca Juga: Sebentar lagi Masyarakat Akan Mendapat Vaksin Booster homolog dan heterolog, Apa Perbedaanya?
Nantinya jenis vaksin booster yang diberikan ada 2 jenis berdasarkan jenis vaksin yang diterima ketika vaksin pertama dan kedua. Adapun jenisnya bisa dicek di bawah ini:
Untuk penerima primer Sinovac yang diberikan booster:
- Vaksin Astra Zeneca: 1/2 dosis atau 0,25 mL.
- Vaksin Pfizer : 1/2 dosis atau 0,15 mL.
Untuk penerima dosis primer Astra Zeneca yang diberikan booster:
- Vaksin Moderna: 1/2 dosis atau 0,25 mL.
- Vaksin Pfizer : 1/2 dosis atau 0,15 mL.
Selain itu, surat edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin Booster. Syarat-syarat agar bisa menerima vaksin booster di antaranya adalah:
- Berusia 18 tahun ke atas,
- Diprioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised),
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia.
Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total min. 70% dan cakupan dosis 1 lansia min. 60%.***