Siap-Siap! Inilah Ketentuan Pelaksanaan dan Syarat-Syarat Untuk Dapat Vaksin Booster Januari 2022

- 14 Januari 2022, 11:17 WIB
Siap-Siap! Inilah Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster Januari 2022
Siap-Siap! Inilah Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster Januari 2022 /Covid19.go.id
  • Berusia 18 tahun ke atas,
  • Diprioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised),
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
  • Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

 

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia.

Baca Juga: Kominfo: Pemerintah Terus Mempromosikan Vaksin Booster, Lansia dan Vaksin untuk anak berusia 6-11 tahun

Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total min. 70% dan cakupan dosis 1 lansia min. 60%.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah