Hukum Berjualan Makanan Siang Hari di Bulan Puasa lewat Online dan Offline, Ini Kata Darul Ifta Yordania

14 April 2022, 04:05 WIB
Penjelasan tentang hukum berjualan makanan di bulan puasa dari Darul Ifta Yordania /

MEDIA PEMALANG- Sampai saat ini, kita memahami hukum berjualan makanan di bulan puasa dari segi akhlak dan sosial. Bahwa banyak warung yang berhenti berjualan makanan di bulan puasa untuk menghormati orang-orang yang sedang berpuasa.

Begitu pula, banyak orang yang tidak berpuasa tidak menampakkan diri secara terang-terangan di hadapan umum untuk makan dan minum karena alasan-alasan seperti malu dan sebagainya.

Tetapi apakah secara formal (fiqih) terhadapat hukum berjualan makanan di bulan puasa? Sebab dengan hadirnya aplikasi-aplikasi penyedia makanan, penjual tidak perlu lagi membuka warungnya lebar-lebar.

Orang-orang yang tidak puasa pun tidak perlu merasa malu karena transaksi yang dilakukannya hanya diketahui olehnya dan penyedia layanan makanan.

Dengan hadirnya aplikasi online, sekat-sekat akhlak dan sosial telah kabur. Namun bolehkah secara fiqih, ataukah adakah hukum yang mengikat tentang berjualan siang hari pada saat bulan puasa?

Baca Juga: Mimpi Basah saat Puasa Apakah harus Mandi Wajib? Benarkah Membatalkan Puasa? Ini Kata Lembaga Fatwa Mesir

Darul Ifta Yordania pernah menerbitkan fatwa terkait hukum berjualan makanan di bulan puasa siang hari.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Nuh Ali Salman bahwa pada dasarnya hukum menjual makanan di bulan puasa dibolehkan jika tahu secara pasti bahwa sang pembeli memiliki alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak berpuasa. Semisal perempuan haid dan nifas maupun orang sakit.

Namun jika menjual makanan untuk memudahkan orang yang tidak punya alasan yang dibernarkan syariat untuk tidak berpuasa, maka itu dilarang.

Hukum berjualan makanan di bulan puasa kepada orang-orang yang wajib puasa termasuk i’anah ‘ala ma’shiyah (saling membantu dalam kemaksiatan), dan ini dilarang oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)

Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa bagi Wanita dan yang Dikira Membatalkan, Ternyata Cuma Mitos

Hal ini berlaku kepada siapa saja yang memberikan makan bagi orang yang tidak punya alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak berpuasa. Semisal seorang istri yang menyiapkan makanan bagi suaminya yang tidak punya alasan untuk tidak berpuasa.

Namun dengan catatan, tak apa memberikan makanan kepada orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa, semisal perempuan haid dan nifas, orang sakit, dan sebagainya.

Hukum ini juga disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin karangan As-Sayyid Al-Bakri:

Baca Juga: 26 Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Amalan Ampuh dari Darul Ifta Mesir

 وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية ) بيان لنحو وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

(Keterangan "dari setiap tindakan yang berakibat kearah maksiat") seperti menjual tunggangan pada orang yang akan membebaninya di luar batas kemampuannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa di siang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari ramadhan.

(Sumber: Fatwa Darul Ifta Yordania nomor 2324 tanggal 23/07/2012)***

 

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler