MEDIA PEMALANG- Puasa wanita sedikit banyak berbeda dengan laki-laki. Sebab yang membatalkan puasa bagi wanita bukan hanya sesuatu yang keluar dari kemaluan karena syahwat, tetapi juga darah yang tak bisa ditahan untuk keluar.
Karenanya ada lebih banyak hal yang membatalkan puasa bagi wanita ketimbang laki-laki. Terutama perkembangan zaman sekarang, di mana aksesoris keseharian wanita semakin bertambah.
Seperti menggunakan pelembab atau lipstik yang sampai sekarang umumnya digunakan oleh wanita. Lalu apakah hal-hal itu termasuk yang membatalkan puasa bagi wanita atau tidak?
Darul Ifta Mesir telah mengeluarkan beragam fatwa terkait hal-hal modern yang membatalkan puasa bagi wanita serta hal-hal yang disangka membatalkan namun ternyata tidak.
Darul Ifta Mesir adalah lembaga fatwa negara Mesir yang posisinya hampir sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun peranannya sedikit lebih tinggi.
Sebab Darul Ifta Mesir juga mengeluarkan fatwa terkait ibadah keseharian. Berbeda dengan MUI yang lebih dikenal hanya mengeluarkan fatwa pada hal-hal krusial seperti fatwa kelompok sesat, fatwa produk makanan serta fatwa terkait bank.