Keluar Flek Coklat setelah Haid Apakah Boleh Shalat, Ini Perbedaan Flek Haid dan Istihadhah bagi Wanita

19 Mei 2022, 17:15 WIB
Wanita wajib tahu hukum flek kecoklatan darah haid dan istihadah agar tahu beda jika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat /

MEDIA PEMALANG - Bagi sebagian perempuan, terutama yang punya siklus haid tidak teratur, selalu was-was jika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat atau tidak.

Karena masalah ini sangat penting, para ulama dari empat mazhab fiqih masing-masing telah melakukan kajian yang sangat mendalam terkait darah maupun flek yang keluar setelah haid.

Apakah flek tersebut masih termasuk darah haid atau sudah termasuk darah istihadhoh (darah karena penyakit).

Jika flek coklat itu termasuk darah haid, maka dilarang untuk melaksanakan shalat. Namun jika flek coklat itu darah istihadhah, maka wajib bagi perempuan untuk shalat.

Pertanyaan tentang keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat, tergantung pada siklus haid yang dimiliki oleh seorang perempuan.

Baca Juga: Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita, Mirip tapi Hukumnya Beda

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Juz 18, halaman 304) dijelaskan bahwa siklus haid perempuan dibagi menjadi dua:

Siklus Haid Mu'tadah (المعتادة)

Siklus ini disebut juga siklus haid yang stabil dan teratur. Ukuran stabil dan teratur bukan berarti setiap bulan haid pada tanggal yang sama. Tetapi ukurannya pada berapa hari haid setiap bulan.

Perempuan yang siklusnya stabil dan teratur biasanya sekali haid 6 hari, ada juga yang 7 hari, 8, atau bahkan 10 hari. Hitungan ini berulang setiap tiba masa haid.

Haid Mu'tadah berarti selama hitungan 6 atau 7 hari (sesuai kebiasaannya) darahnya keluar, dan setelah itu berhenti sama sekali.

Empat mazhab fiqih semuanya sepakat bahwa bagi wanita yang memiliki siklus haid teratur dan stabil, jika sekali darahnya berhenti, maka haidnya pun telah selesai dan sudah kembali suci.

Bahkan jika pada suatu waktu dia berhenti sebelum waktu biasanya. Seperti perempuan yang biasanya haid selama 6 hari lalu suatu waktu dia hanya sampai 4 hari, maka itu sudah dianggap suci oleh jumhur ulama.

Baca Juga: Haid Lebih dari 2 Minggu Menurut Islam Boleh Shalat dan Puasa?

Namun jika darah masih keluar setelah masa haid biasanya selesai, itu sudah termasuk darah istihadhoh. Bukan lagi darah haid. Dan dia boleh melaksanakan shalat.

Bagi perempuan yang memiliki siklus haid teratur, ketika keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat, jawabannya boleh. Sebab darah tersebut termasuk darah yang keluar dari kebiasaan haid, yang berarti darah istihadhah.

Siklus Haid Ghoiru Mu'tadah (غير المعتادة)

Masalah yang paling banyak dialami oleh perempuan sepertinya pada haid ghoiru Mu'tadah, atau siklus haid yang tidak teratur.

Sebab tak ada ketentuan pasti tentang masa haid dan masa suci. Setiap bulan jumlah hari haid yang dilaluinya selalu berubah-ubah. Atau juga terkadang haid sampai 3 hari lalu berhenti, dan pada hari ke-7 kembali keluar darah.

Apakah flek coklat yang keluar pada hari ke-7 masih termasuk darah haid, yang berarti hari ke-4 sampai 6 sejatinya dia masih haid? Ataukah itu darah istihadh?

Untuk mengetahui darah maupun flek coklat yang keluar apakah masih darah haid atau termasuk darah istihadhah, para ulama kebanyakan membedakannya lewat perhitungan masa haid masing-masing perempuan.

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid di Hari Senin dan Kamis, Dapat Pahala Puasa Sunnah Senin Kamis?


Cara Membedakan Flek Coklat antara Darah Haid dan Istihadhah

Sepertinya perempuan yang sudah baligh dan belum menopause masih kebingungan menjelaskan secara pasti bagaimana jika keluar flek saat puasa batal atau tidak.

Ini dikarenakan darah istihadhah terkadang keluar sebelum atau sesudah masa haid. Sehigga kita bingung membedakan apakah flek coklat tersebut termasuk darah haid atau istihadhah.

Untuk itu, kita perlu mengetahui batas minimal masa haid serta batas maksimalnya. Jika berada di luar batas itu, jelas yang keluar adalah darah istihadhah. 

1. Batas minimal masa haid

Seorang perempuan dikatakan haid jika keluar darah selama sehari semalam, atau 24 jam. Dengan syarat darah tersebut keluar secara terus-menerus selama 24 jam.

Jika belum sampai pada batas ini, maka wajib bagi perempuan untuk tetap melaksanakan shalat karena bukan termasuk darah haid, tetapi darah istihadhah.

Atau jika keluarnya terjeda, saat dikalkulasikan masa keluar darahnya tidak cukup 24 jam, maka darah itu termasuk darah istihadhah.

Misal keluar darah dari pagi sampai siang sekitar 6 jam. Setelah itu berhenti. Lalu keesokan harinya keluar lagi, tapi hanya 1 jam. Maka totalnya hanya 7 jam, kurang dari 24. Darah yang keluar selama 7 jam itu dihukumi sebagai darah istihadhah.

Namun jika dikalkulasi dan darah yang keluar telah sampai 24 jam, darah tersebut telah terhitung sebagai darah haid.

2. Batas maksimal masa haid

Ulama dari mazhab Syafi'i sepakat bahwa batas maksimal masa haid perempuan adalah 15 hari.

Jika keluar flek coklat dan tidak berada dalam batas 15 hari masa haid, maka itu termasuk darah istihadhah.

Semisal hitungan masa haid seorang perempuan telah berjalan dari hari1-7 lalu berhenti selama 2 hari, dan keluar lagi pada hari 10-16, maka darah dari hari 10-15 adalah darah haid.

Sementara darah yang keluar pada hari ke-16 sudah terhitung sebagai darah istihadhah.

Hukum ini berlaku bagi haid yang tersendat-sendat maupun haid yang lancar. Jika telah lebih dari 15 hari, walaupun keluar terus-menerus, pada hari ke-16 semua darah sudah termasuk darah istihadhah yang membolehkan untuk shalat.

3. Masa Suci

Para ulama membagi 30 hari perempuan menjadi 15 hari masa haid dan 15 hari masa suci.

Jadi rentang 15 hari dari masa haid ke haid berikutnya, jika ada darah yang keluar, sudah pasti itu darah istihadhah.

Semisal seorang perempuan haid selama 7 hari. Lalu dia telah suci. Hari sucinya kita hitung sebagai hari pertama (1). Tiba-tiba hari ke-13 sucinya keluar darah (belum sampai 15 hari), maka darah itu dianggap darah istihadhah.

Tetapi jika ada perempuan yang pada hari ke-13 sucinya, keluar darah terus-menerus selama 4 hari, maka 3 hari pertama keluarnya darah (13, 14, 15) adalah darah istihadhah.

Sementara darah pada hari ke-4 (16) itu sudah termasuk darah haid karena telah masuk hitunga masa haid.  

Baca Juga: Keluar Air Mani Setetes Apakah harus Mandi Wajib, Darul Ifta Yordania: Semua Ulama Sepakat Hukumnya

 

Hukum Keluar Flek Coklat setelah Haid Apakah Boleh Shalat

Terkait kebolehan shalat ketika keluar flek coklat setelah haid, ini sangat bergantung pada kebiasaan haid masing-masing perempuan antara yang teratur dengan tidak teratur (mu’tadha dan ghoiru mu’tadah). Bagi perempuan yang tidak teratur mesti mengetahui batas minimal dan maksimal masa haid.

Dari penjelasan di atas, hukum keluar flek coklat setelah haid apakah boleh shalat dapat kita simpulkan sebagai berikut:

1. Bagi perempuan dengan masa haid teratur sudah bisa shalat setelah darah berhenti, meskipun setelahnya keluar darah lagi yang cair maupun hanya berupa flek coklat

2. Bagi perempuan dengan masa haid tidak teratur harus menunggu 15 hari dari haid pertama untuk bisa shalat

3. Flek coklat yang keluar sebelum haid musti menunggu apakah darah itu keluar terus menerus selama 24 jam atau jika dikalkulasikan cukup 24 jam.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler