Beda Hukum Najis Air Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Makan Makanan Apa-Apa Selain ASI menurut 4 Madzhab

22 Mei 2022, 09:06 WIB
Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis ringan atau sedang. /

 

MEDIA PEMALANG- Air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis mukhaffafah atau najis ringan dan cukup dibersihkan dengan memercikkan air ke tempat, baju atau tubuh yang terkena.

Syaikh Ahmad Tayyib dari Darul Ifta atau Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa hukum air kencing bayi laki-laki termasuk najis mukhaffafah hanya dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Sedangkan mazhab Maliki dan Hanafi menganggap air kencing bayi laki-laki termasuk najis mutawasitah, tak ada bedanya dengan najis air kencing bayi perempuan maupun orang dewasa. Sehingga harus dicuci menggunakan air yang mengalir.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid (Juz 1, halaman 77-82) menjelaskan bahwa mazhab Maliki dan Hanafi mendasarkan hukum air kencing bayi laki-laki termasuk najis mutawasitah pada hadits berikut:

استنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه

“Perhatikanlah air kencing kalian, karena kebanyakan orang diadzab karenanya.” (HR. Ad-Daruqutni)

Sementara Mazhab Syafii dan Hanbali membedakan antara air kencing bayi perempuan dan laki-laki meskipun sama-sama belum makan makanan kecuali ASI ibunya.

Baca Juga: Mengapa Air Kencing Bayi Perempuan Termasuk Najis Mutawasitah dan Laki-Laki Najis Mukhaffafah?

Air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis mukhaffafah atau najis ringan menurut Mazhab Syafii dan Hanbali. Cara membersihkannya telah diajarkan Rasululullah dalam hadits dari Immu Qais binti Mihsan:

أتت بابن لها صغير لم يأكل الطعام، فأجلسه رسول الله صلّى الله عليه وسلم في حِجْره، فبال على ثوبه، فدعا بماء، فنضحه ولم يغسله

“Dia (Ummu Qais) datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak mencucinya.” (HR. Bukhari nomor 216)

Ibnu Qatadah menambahkan, hukum ini hanya berlaku bagi air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI ibunya.

Jika sudah dibantu susu formula maupun makanan tambahan maka semua air kencing bayi baik laki-laki maupun perempuan termasuk najis mutawasitah yang harus dicuci dengan air yang mengalir.

Baca Juga: Hukum Air Kencing Bayi Perempuan yang Berumur 1 Tahun dan hanya Minum Asi, Ini Cara Sucikan Najis dengan Air

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu (Juz 1, halaman 311-312) lebih memilih pendapat Imam Syafi’i bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis mukhaffafah.

Beliau mengatakan bahwa secara dalil, hadits yang berrsifat khusus lebih baik ketimbang hadits yang bersifat umum.

Syaikh Wahbah Zuhaili menjelaskan kriteria air kencing bayi laki-laki yang termasuk najis mukhaffafah menurut Mazhab Syafi’i:

1. Belum berumur 2 tahun

2. Belum mengonsumsi makanan dan minuman apa pun selain air susu ibunya

3. Meskipun belum berumur 2 tahun namun telah makan makanan selain ASI maka termasuk najis mutawasitah atau najis sedang.

Baca Juga: Cara Mengatasi Hidung Tersumbat pada Bayi di Malam Hari, Kenali Pula Penyebabnya!

Karena air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis mukhaffafah, maka cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler