Air Madzi Apakah Najis? Ini Hukum dan Cara Mensucikannya

- 3 Maret 2022, 06:48 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Air madzi apakah najis? Bagaimana dengan air mani dan wadi? Pertanyaan seputar thaharah ini telah dibahas dalam banyak kitab fiqih.

Kitab-kitab fiqih selalu dimulai dengan pembahasan thaharah, mensucikan diri, pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis.

Ini kadang dianggap sepele, tetapi akibatnya sangat besar. Sebab tanpa kesucian, ibadah yang kita kerjakan seberapa pun banyaknya akan tertolak.

Salah satu kajian dalam thaharah adalah cairan-cairan yang keluar dari tubuh. Adapun cairan itu bisa keluar dari qubul (kemaluan), dubur, serta seluruh badan ketika mengeluarkan darah.

Dari semua itu, cairan mani, madzi dan wadi merupakan cairan yang hampir-hampir mirip namun punya hukum yang sangat jauh berbeda. Maka terlebih dulu harus tahu hukum dari ketiga cairan itu serta cara mensucikannya.

 Baca Juga: Kenali Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi bagi Wanita

Hukum Air Mani dan Cara Mensucikannya

Dalam sebagian besar mazhab Syafi’i dan Hanbali, air mani hukumnya suci. Ketika terkena badan, pakaian atau tempat ibadah tidak mensyaratkan harus dibersihkan.

Namun ada baiknya untuk menghilangkan bekas mani. Jika masih basar dicuci, jika telah kering digosok. Ini sesuai dengan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhyiallahu ‘anha

فعن عائشة رضى الله عنها، قالت: "كنت أفرك المنى من ثوب رسول الله إذا كان يابسا وأغسله إن كان رطبا"، رواه الدارقطنى

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x