Hukum Air Kencing Bayi Perempuan yang Berumur 1 Tahun dan hanya Minum Asi, Ini Cara Sucikan Najis dengan Air

- 21 Mei 2022, 08:10 WIB
Kata Syaikh Wahbah Zuhaili, air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassithah atau najis sedang.
Kata Syaikh Wahbah Zuhaili, air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassithah atau najis sedang. /

MEDIA PEMALANG- Air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassithoh atau najis sedang dan harus mencuci tempat maupun pakaian yang terkena air kencing tersebut.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili (juz 1, halaman 311-312), menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i dan Hanbali membedakan hukum air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang hanya meminum air susu ibunya.

Baik air kencing bayi perempuan dan laki-laki keduanya tetap najis dan harus dibersihkan. Namun bayi perempuan maupun khuntsa (berkelamin ganda) mesti dibersihkan dengan cara mencuci tempat dan pakaian yang terkena dengan cara mengalirkan air untuk menghilangkan warna, bau dan rasanya.

أما الطفلة الصبية والخنثى فلا بد من غسل موضع بولهما، بإسالة الماء عليه، عملاً بالأصل في نجاسة الأبوال

“Sedangkan air kencing bayi perempuan dan bayi yang berkelamin ganda harus membersihkan tempat yang terkena, dengan mengalirkan air, sama seperti hukum najisnya air kencing secara keseluruhan (najis mutawassithah).”

Dalam hal ini, air kencing bayi perempuan yang berumur 1 tahun dan hanya minum air susu ibunya termasuk najis mutawassithah, sama seperti air kencing orang dewasa.

Baca Juga: Air Madzi Apakah Najis? Ini Hukum dan Cara Mensucikannya

Berbeda dengan air kencing bayi laki-laki yang termasuk najis mukhaffafah (najis ringan) yang cukup dibersihkan dengan memercikkan air pada tempat dan pakaian yang terkena.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihsan:

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x