Harga Kambing dan Sapi Qurban 2022 Jawa Timur di Surabaya, Malang, Pasuruan, Jember, hingga Banyuwangi

10 Juni 2022, 08:57 WIB
Berikut adalah kambing qurban 2022 dan sapi kurban di Jawa Timur sesuai dengan standar Dompet Dhuafa Jawa Timur /

MEDIA PEMALANG- Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban yang tinggal menghitung hari, harga kambing qurban maupun sapi kurban tahun 2022 mulai melonjak naik. Ada baiknya bagi yang hendak berkurban jauh-jauh hari telah memesannya terlebih dahulu.

Dalam hukum Islam, kurban dengan kambing dan sapi diperbolehkan, baik betina maupun jantan. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar bisa dijadikan hewan untuk kurban.

Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu:

1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

Baca Juga: Sebenarnya Kurban Kambing untuk Berapa Orang, Satu Keluarga atau Satu Orang? Ini Kata Darul Ifta Yordania

3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Adapun ketentuan berqurban, apabila seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang.

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:

1. Matanya jelas-jelas buta (picek)

2. Fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit

3. Kakinya jelas-jelas pincang

4. Badannya kurus lagi tak berlemak

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.

Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan qurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Daftar Harga Sapi dan Kambing Qurban 2022 Wilayah Jawa Timur

Berikut adalah harga kambing kurban dan sapi kurban tahun 2022 untuk wilayah Jawa Timur sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh Dompet Dhuafa Jawa Timur.

Harga kambing kurban dan sapi kurban ini sebagai acuan bagi anda yang hendak membeli dan berkurban dengan kambing atau sapi

 

Harga Kambing Qurban 2022 Jawa Timur

Kambing standar bobot 23-25 kilogram: Rp. 1.945.000

Kambing medium bobot 26-28 kilogram: Rp. 2.225.000

Kambing premium bobot 29 kilogram lebih: Rp. 2.595.000

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Estimasi Keberangkatan di https haji kemenag go id v4 

Harga Sapi Qurban 2022 Jawa Timur

Sapi lokal jantan bobot 250 kilogram lebih: Rp. 17.850.000

Bagi anda yang ingin membeli atau berdonasi sapi kurban maupun kambing kurban lewat Dompet Dhuafa Jawa Timur bisa menghubungi website resmi Dompet Dhuafa Jawa Timru di link berikut:

[KLIK DI SINI]

Demikian harga kambing qurban dan sapi qurban 2022 untuk wilayah Jawa Timur dari Surabaya, Madura, Jember, hingga Banyuwangi. ***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler