Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

- 1 Juni 2022, 03:55 WIB
Fatwa MUI tentang panduan, kriteria dan syarat hewan kurban yang sah untuk disembelih selama penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Fatwa MUI tentang panduan, kriteria dan syarat hewan kurban yang sah untuk disembelih selama penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) /

MEDIA PEMALANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.

Baca Juga: Siapa saja yang Berhak Menerima Kurban? Berikut Ini Tata Cara Menyembelih dan Membagikan Hewan Kurban

Fatwa kurban MUI ini murni untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak lain.

Diharapkan jika kemungkinan virus berada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain.

Selain menentukan syarat hewan kurban selama wabah PMK, MUI juga mengimbau untuk melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari pemerintah daerah dan hanya dilakukan pada hari raya Idul Adha saja atau selama satu hari.

 Baca Juga: Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Bandingkan Fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir dari Sisi Kesehatan dan Fiqih

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah