Harga Kambing Qurban Idul Adha 2022 Jawa Tengah, Semarang, Solo, Banyumas, Cilacap

10 Juni 2022, 10:10 WIB
Berikut adalah harga kambing qurban 2022 Jawa Tengah pada Idul Adha 1443 dari Semarang, Solo, Cilacap, hingga Banyumas /

MEDIA PEMALANG- Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban yang tinggal menghitung hari, harga kambing qurban maupun sapi kurban tahun 2022 mulai melonjak naik. Ada baiknya bagi yang hendak berkurban jauh-jauh hari telah memesannya terlebih dahulu.

Dalam hukum Islam, kurban dengan kambing dan sapi diperbolehkan, baik betina maupun jantan. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar bisa dijadikan hewan untuk kurban.

Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu:

1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

Baca Juga: Sebenarnya Kurban Kambing untuk Berapa Orang, Satu Keluarga atau Satu Orang? Ini Kata Darul Ifta Yordania

3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Adapun ketentuan berqurban, apabila seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang.

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:

1. Matanya jelas-jelas buta (picek)

2. Fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit

3. Kakinya jelas-jelas pincang

4. Badannya kurus lagi tak berlemak

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.

Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan qurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Daftar Harga Kambing Qurban Idul Adha 2022 Wilayah Jawa Tengah

Berikut adalah harga kambing qurban 2022 untuk wilayah Jawa Tengah sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh Moslem Store Indonesia, sebuah jasa penyedia hewan qurban dan akikah yang beralamat di Semarang.

Harga kambing qurban 2022 Jawa Tengah  ini sebagai acuan bagi anda yang hendak membeli dan berkurban dengan kambing:

Kambing bobot di bawah 20 kilogram: Rp. 2.300.000

Kambing bobot 20-23 kilogram: Rp. 2.600.000

Kambing bobot 23-26 kilogram: Rp. 2.850.000

Kambing bobot 26-29 kilogram: Rp. 3.350.000

Kambing bobot di atas 29 kilogram: Rp. 3.650.000

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Estimasi Keberangkatan di https haji kemenag go id v4 

Bagi anda yang ingin membeli kambing qurban di Jawa Tengah bisa menghubungi di link berikut:

[KLIK DI SINI]

Demikian harga kambing qurban 2022 Jawa Tengah dari Semarang, Solo, Cilacap, hingga Banyumas. ***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler