Rincian Harga Kambing Qurban Idul Adha 2022 di Yogyakarta

10 Juni 2022, 10:31 WIB
Berikut adalah daftar harga kambing qurban 2022 Yogyakarta untuk Idul Adha 1443 berdasarkan bobot. Simak selengkapnya di sini /

MEDIA PEMALANG- Berikut adalah harga kambing qurban 2022 untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh Qurban-Online.

Harga kambing qurban 2022 Yogyakarta ini sebagai acuan bagi anda yang hendak membeli dan berkurban dengan kambing:

Harga Kambing (20 kg) Rp2.500.000

Harga Kambing (25 Kg) Rp2.950.000

Harga Kambing (30 Kg) Rp3.500.000

Harga Kambing (35 Kg) Rp4.000.000

Harga Kambing (40 Kg) Rp4.600.000

Harga Kambing (45 Kg) Rp4.900.000

Harga Kambing (>50 Kg) Rp5.700.000 

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Estimasi Keberangkatan di https haji kemenag go id v4 

Bagi anda yang ingin membeli kambing qurban di Yogyakarta bisa menghubungi layanan Qurban Online di link berikut:

[KLIK DI SINI]

 

Hukum dan Syarat Hewan Kurban

Dalam hukum Islam, kurban dengan kambing dan sapi diperbolehkan, baik betina maupun jantan. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar bisa dijadikan hewan untuk kurban.

Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu:

1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

Baca Juga: Sebenarnya Kurban Kambing untuk Berapa Orang, Satu Keluarga atau Satu Orang? Ini Kata Darul Ifta Yordania

3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Adapun ketentuan berqurban, apabila seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang.

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:

1. Matanya jelas-jelas buta (picek)

2. Fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit

3. Kakinya jelas-jelas pincang

4. Badannya kurus lagi tak berlemak

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.

Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan qurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Demikian harga kambing qurban 2022 Yogyakarta. ***

 

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler