MEDIA PEMALANG- Puasa di hari Tasyrik hukumanya tidak diperbolehkan, baik puasa wajib maupun sunnah. Lalu bagaimana orang yang tidak tahu dan terlanjur puasa di hari Tasyrik, apakah boleh dilanjut atau justru berdosa?
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik haram dan batal sesuai dengan hadits Rasulullah berikut:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim no. 1141).
Menurut Imam Nawawi, hari Tasyrik masih termasuk dari rangkaian hari raya Idul Adha, di mana setiap muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, membagikan serta memakannya.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik tidak diperbolehkan.
Hal ini berasal dari hadits Rasulullah yang mengatakan hendaknya setiap muslim menikmati minum dan makan daging kurban pada tiga hari di bulan Dzulhijjah tersebut.
Keharaman berpuasa di hari Tasyrik berlaku untuk semua puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.
Orang yang Boleh Puasa di Hari Tasyrik
Namun terdapat satu golongan yang boleh berpuasa di hari Tasyrik, yaitu jamaah haji yang pernah melanggar aturan berhaji namun tidak memiliki hadyu (hewan untuk membayar denda haji).
Orang yang melanggar aturan haji diharuskan untuk menyembelih hewan sebagai tebusan atas kesalahan mereka.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, "Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu)." (HR. Bukhari. 1859)
Hukum Puasa di Hari Tasyrik Karena Tidak Tahu
Lalu bagaimana hukum puasa di hari Tasyrik karena tidak tahu, apakah berdosa ataukah boleh dilanjutkan?
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim mengatakan, jika terlanjur mengerjakan sesuatu yang dilarang agama karena ketidaktahuan pada hukum, maka itu dimaafkan dan tidak mendapatkan dosa.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 5:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun dan Maha penyayang."
Baca Juga: Apakah di Hari Tasyrik Idul Adha Boleh Berhubungan Intim Suami Istri Menurut Para Ulama?
Bagaimana dengan puasanya, apakah batal atau boleh dilanjut?
Pada dasarnya ketika telah mengetahui hukumnya maka otomatis puasa tersebut telah batal. Sebab seseorang menjadi mukallaf dan berlaku hukum agama jika telah tahu hukumnya.
Namun tak perlu khawatir, terlanjur puasa di hari Tasyrik karena tidak tahu hukumnya tidak berdosa.***