MEDIA PEMALANG- Puasa qadha untuk mengganti utang puasa Ramadhan boleh dilaksanakan pada semua hari, kecuali setelah masuk bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan hari Tasyrik, bolehkah qadha puasa di hari Tasyrik?
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik haram dan batal sesuai dengan hadits Rasulullah berikut:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim no. 1141).
Apa Itu Hari Tasyrik?
Menurut Imam Nawawi, hari Tasyrik masih termasuk dari rangkaian hari raya Idul Adha, di mana setiap muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, membagikan serta memakannya.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa tiga hari di bulan Dzulhijjah yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah dinamakan dengan hari Tasyrik karena pada ketiga hari tersebut merupakan hari di mana daging kurban dijemur dan dikeringkan dengan sinar matahari.
Tasyrik sendiri berasal dari kata أشرق yang bermakna "ketika matahari menyingsing, bersinar, dan terbit."