Sepupu Idaman? Benarkah Menikahi Sepupu Haram dalam Islam? Ini Kata Kitab Qurrotul Uyun

10 April 2024, 10:30 WIB
Arti Mimpi Memakai Baju Pengantin Bagi yang Masih Lajang dan Sudah Menikah, Sinyal Bagi Rumah Tangga? /Pixabay/sendywulandh

MEDIAPEMALANG.COM - Hayo ngaku pas lebaran kumpul keluarga besar di hari lebaran pasti bertemu dengan sepupu jauh yang sekarang terlihat cantik atau ganteng? Lantas mencari hukum menikahi sepupu sendiri.

Pernikahan sepupu dalam berbagai budaya telah menjadi tradisi untuk menjaga garis keturunan dan keluarga. Namun, apa sebenarnya hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam?

Semua ulama sepakat mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam, dan ini telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an tentang siapa yang dapat dinikahi dan tidak.

Namun demikian, Syaikh At-Tihami dalam kitab Qurrotul Uyun menyoroti bahwa pernikahan bukan hanya soal halal-haram semata. Lebih dari itu, pernikahan melibatkan berbagai aspek seperti keturunan dan keharmonisan. Termasuk di dalamnya adalah mempertimbangkan risiko dan manfaat menikahi sepupu.

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri 

Landasan dalil terkait apa hukum menikahi sepupu sendiri terdapat dalam Surat Al-Ahzab ayat 50. Dalam ayat tersebut secara rinci dijelaskan sepupu mana saja yang boleh dinikahi.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ

“Wahai Nabi (Muhammad), sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang telah hijrah bersamamu…”

 

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir mengatakan bahwa suatu kali Rasulullah hendak menikahi anak perempuan saudara laki-laki ayahnya, yaitu Ummu Hani. Ummu Hani adalah kakak Ali bin Abi Thalib yang masih sepupu satu kali dengan Nabi Muhammad. Namun Ummu Hani sendiri yang menolak pinangan Rasulullah.

Resiko Menikah dengan Sepupu Sendiri

Dalam kitab Qurrotul Uyun, Syaikh At-Tihami lebih menganjurkan untuk tidak menikahi sepupu sendiri dan mencari wanita yang tidak punya hubungan kekerabatan.

Beliau mengutip sebuah hadits:

لا تنكحوا القرابة القريبة فإنّ الولد يخلق ضاوياً

“Janganlah menikahi wanita yang masih punya hubungan kekerabatan, karena anak kalian terlahir dalam kondisi ringkih (lemah secara fisik).”

 

Jauh sebelum kedokteran modern menemukan fakta-fakta terkait resiko menikah dengan sepupu sendiri, hadits di atas lebih awal mengingatkan bahwa pernikahan antara pasangan yang masih memiliki hubungan darah sangat beresiko terhadap anak yang dilahirkan.

Penelitian modern menunjukkan beberapa gangguan pada anak yang dilahirkan dari pasangan ini, termasuk cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati, dan gangguan mental.

Syaikh At-Tihami mengatakan, gangguan fisik dan mental timbul karena lemahnya gairah seksual saat berhubungan intim dengan wanita yang telah dikenal sejak kecil. Bayang-bayang akan waktu yang dihabiskan bersama dari kecil tak bisa lepas bahkan sampai menjadi istri.

Ini berbeda jika berhubungan intim dengan wanita yang baru dikenal setelah dewasa, yang sejak pertama bertemu telah membangkitkan gairah. Syaikh At-Tihami menegaskan, gairah seksual sangat berpengaruh terhadap kondisi anak yang akan dilahirkan.

 

Keuntungan Menikah dengan Sepupu Sendiri

Terlepas dari resiko pada anak, Syaikh At-Tihami juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa keuntungan menikahi sepupu sendiri:

1. Dari sisi ekonomi dan keharmonisan rumah tangga, istri yang masih kerabat tak banyak yang mengkhianati suami. Ini disebabkan hubungan mereka tidak sebatas suami-istri, tetapi juga kerabat dekat

2. Selalu menjaga kehormatan suami, bersabar atas tindak-tanduknya, tak pernah mengeluhkan masalah ekonomi, tak menyakiti hatinya, dan tidak mau menolerir begitu saja jika ada yang merendahkan suaminya.

3. Tidak mudah tertarik pada laki-laki lain.

4. Rasa cemburunya lebih kuat, karena di samping sebagai istri, dia juga adalah kerabat.

Hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut Islam adalah halal (boleh), dan Syaikh At-Tihami telah menunjukkan sisi-sisi resiko dan keuntungannya. Sebelum menentukan pilihan, lebih baiknya mempertimbangkan secara menyeluruh.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler