MEDIA PEMALANG- Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh-ul Islam memulai penjelasannya tentang poligami dengan berkata bahwa poligami tidak diwajibkan dan tidak disunnahkan. Tetapi oleh Islam dibolehkan.
Pada dasarnya, karena syarat-syaratnya yang terlalu berat dan banyak, kemungkinan seseorang untuk bisa berpoligami sangat kecil. Hanya orang-orang yang mampu saja yang diperbolehkan. Sementara yang masih merasa ragu agar tak usah berpoligami.
Hal serupa juga tertuang dalam kitab Bidayat-ul Mujtahid karya Ibn Rushd, bahwa semua mazhab fikih menilai hukum dasar poligami adalah (mubah).
Baca Juga: Meskipun 'Pasar' Dibenci Allah, Lakukan Hal Ini agar Jadi Ladang Pahala dan Rezeki
Hukum ini akan berubah menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram, sesuai dengan kemampuan orang yang menjalaninya untuk memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan dalam hukum fikih.
Bagi laki-laki boleh kawin dalam waktu ynag sama lebih dari seorang sitri, dengan syarat sanggup berbuat adil terhadap mereka dalam urusan belanja hingga tempat tinggal.
Bila ia takut berbuat tidak adil dan tidak dapat memenuhi kewajiban yang seharusnya dipikul, haramlah baginya kawin lebih dari seorang perempuan.
Baca Juga: Hari Sabtu, Baca Salah Satu Asmaul Husna ini 'Insya Allah' Dimudahkan Segala Urusan
Bahkan jika ia takut berbuat zalim, tidak mampu untuk melayani hak seorang itsri saja, maka haram baginya kawin sampai nanti ia terbukti mampu untuk kawin.