Mommy ASF dan Perempuan-Perempuan yang Tak Mau Dipoligami, Apakah Mereka Menentang Syariat Agama?

- 23 Januari 2022, 14:05 WIB
Mommy ASF dan Perempuan-Perempaun yang Tak Mau Dipoligami, Apakah Mereka Menentang Syariat Agama?
Mommy ASF dan Perempuan-Perempaun yang Tak Mau Dipoligami, Apakah Mereka Menentang Syariat Agama? / INFO WARGAnet

MEDIA PEMALANG - Mengacu pada hukum negara tentang perkawinan, baik pada Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), izin seorang istri secara tertulis adalah syarat utama laki-laki boleh berpoligami.

Tanpa izin tersebut, sang suami dikenakan hukum pidana antara 5 sampai 7 tahun.

Namun di dalam hukum fikih, permasalahan ini lebih bersifat personal. Seorang suami yang menikah tanpa izin istri pertama atau terdahulu tetap dianggap sah.

Tetapi istri pertama boleh mengajukan fasakh (cerai) jika sampai menikah tanpa izin istri pertama.

Baca Juga: Jangan Asal Poligami, Islam Memperbolehkan Tapi Anjurkan Beristri Satu, Ini Penjelasannya

Tetapi apakah seorang perempuan berdosa jika tidak mau dipoligami? Dalam kitab-kitab fikih klasik, pembahasan tentang poligami bukanlah suatu pembahasan yang dikupas secara detil.

Karena hampir semua mazhab bersepakat, bahwa poligami diperbolehkan (mubah), namun bukan suatu anjuran.

Hukum poligami bisa berganti-ganti sesuai dengan kondisi orang yang menjalaninya. Poligami bisa menjadi wajib dalam keadaan darurat, semisal suami memiliki kecenderungan seksual yang tinggi dan bisa berbuat adil kepada istri-istrinya, atau istri pertamanya memiliki penyakit dan tidak bisa memberikannya keturunan.

Namun poligami bisa menjadi haram bagi orang-orang yang merasa tidak bisa berbuat adil dalam menafkahi istri-istrinya.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x