Wahai Suami, Jaga Ucapanmu Ketika Marah, Jangan Sampai Ucapkan Kata Ini!

- 1 Februari 2022, 20:00 WIB
Dalam fikih, perkataan seorang suami terhadap istri untuk menceraikan atau mentalak, sama derajatnya dengan putusan hakim di pengadilan.
Dalam fikih, perkataan seorang suami terhadap istri untuk menceraikan atau mentalak, sama derajatnya dengan putusan hakim di pengadilan. /

MEDIA PEMALANG- Sepertinya tak satu rumah tangga pun yang bisa menghindar dari pertengkaran. Ketika dua kepala dengan dua pikiran yang berbeda disatukan, kemungkinan besar akan timbul ketidakcocokan.

Ketidakcocokan yang tak bisa didamaikan akan menimbulkan pertengkaran, baik kecil maupun besar. Begitulah biasanya pertengkaran muncul dalam kehidupan berumah tangga.

Tak apa untuk bertengkar, asal tak berlarut-larut, apalagi melibatkan mertua, bahkan orang lain. Ini bisa menimbulkan masalah yang lebih serius, bahkan bisa sampai pada perselingkuhan dan perceraian.

Baca Juga: 8 Keutamaan Tasbih Fatimah Az Zahra AS: Mulai dari Dzikir Paling Utama sampai Obat Segala Penyakit, Wajib Tahu

Namun, di samping perceraian yang telah ditetapkan oleh hukum negara, Islam mengatur hubungan suami-istri begitu ketat dalam hal peceraian.

Bahkan, tanpa lewat jalur hukum pun, terkadang sebuah talak telah dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, baik dengan sengaja atau tanpa sengaja.

Dalam fikih, perkataan seorang suami terhadap istri untuk menceraikan atau mentalak, sama derajatnya dengan putusan hakim di pengadilan.

Dalam Aun Al-Ma’bud jilid 6 halaman 188 Al-Khattabi mengatakan: Para ulama sepakat bahwa lafazh talak secara terang-terangan jika diucapkan oleh oleh seorang yang baligh dan berakal maka ucapan tersebut berlaku dan tidak bermanfaat jika ia beralasan hanya main-main, bersenda gurau atau tidak bermaksud talak.

Baca Juga: Bolehkah Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu Terlebih Dahulu? Begini Penjelasan Hukumnya

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah