MEDIA PEMALANG- Siapa yang mencuci dan memasak di rumah Anda? Hampir semuanya adalah istri. Pekerjaan ini selalu saja dianggap sebagai pekerjaan wajib bagi istri.
Bahkan terkadang orang-orang tua berkata kepada anak lelakinya, jika ingin menikah, pilihlah perempuan yang bisa memasak, mencuci, dan bersih-bersih rumah.
Dalam hukum Islam, tak satu pun dari ketiga pekerjaan itu merupakan kewajiban istri yang harus dilakukannya di dalam rumah tangga. Perkara rumah, kebersihannya, keamanannya baik materi maupun non-materi, tetap berada di pundak suami.
Baca Juga: Sebelum Melakukan Hubungan Intim, Baca Doa Ini Agar Dikaruniai Anak yang Sholeh dan Sholehah
Ketiga hal ini merupakan warisan dari kebudayaan-kebudayaan di masa lalu, ketika suami banyak menghabiskan waktu di luar rumah hingga berhari-hari dan meninggalkan istri serta anaknya di rumah. Sehingga untuk membuat rumah lebih nyaman ditempati, istri terbiasa melakukan hal-hal itu.
Dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah dijelaskan bahwa semua mazhab besar, terutama mazhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa urusan dalam rumah tetap merupakan kewajiban suami.
Hanya saja lebih baik jika istri membantu suami dalam mengurus rumah sebagaimana yang telah berlaku di dalam hampir semua kebudayaan.
Baca Juga: Masya Allah, Begini Cara Fatimah Az-Zahra dalam Mempertahankan Kezuhudan
Karena itu, meskipun suami menghabiskan banyak kegiatan di luar rumah untuk mencari rezeki dan penghidupan, bukan berarti dia telah terbebas dari kewajiban-kewajiban yang menunggunya di rumah.