Hukum Make Up Karakter dan Make Up Artis menurut Islam, Bolehkah?

- 15 Februari 2022, 05:45 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Cara berhias terus bagi muslimah mengalami perkembangan. Dari sekadar memperwajar wajah agar enak dipandang, kini make up mampu mengubah karakter wajah sesuai dengan keinginan.

Masalahnya juga semakin berkembang. Apakah mengubah wajah dari aslinya, seperti halnya make up karakter dan make up artis masuk dalam kategori memperindah diri yang diperbolehkan atau tidak.

Belum ada hukum yang qath’i dari ulama tentang masalah ini. Namun kita bisa melihatnya sesuai dengan hukum dasar berhias serta apa saja yang dilarang dalam berhias.

Baca Juga: Masya Allah, Begini Cara Fatimah Az-Zahra dalam Mempertahankan Kezuhudan

Berhias diri telah dikenal sejak zaman Rasulullah. Bahkan sejak Mesir kuno, para lelaki juga berhias diri dengan menggunakan celak. Pada masa itu celak yang paling populer adalah itsmid, terbuat dari batu hitam kemerahan. Fungsinya selain memperindah diri, juga untuk menajamkan penglihatan dan menumbuhkan rambut mata.

Sebuah hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa Rasulullah sendiri mengenakan celak itsmid.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ وَزَعَمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَهُ مُكْحُلَةٌ يَكْتَحِلُ بِهَا كُلَّ لَيْلَةٍ ثَلَاثَةً فِي هَذِهِ وَثَلَاثَةً فِي هَذِهِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Pakailah celak itsmid karena dapat menajambak penglihatan dan menumbuhkan rambut mata.” Ibnu Abbas menambahkan bahwa Nabi s.a.w. memiliki sebuah botol kecil tempat celak yang beliau gunakan setiap malam, tiga kali di mata kanan dan tiga kali di mata kiri.

Baca Juga: 16 Kewajiban Seorang Istri Menurut Pandangan Islam, Bukan Memasak, Mencuci, dan Bersih-Bersih

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah