Terjemah Kitab Qurrotul Uyun, Hukum Pernikahan dalam Islam dan Rukunnya; Pasal Pertama

- 8 Maret 2022, 19:36 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Berikut hukum pernikahan dalam Islam yang disarikan dari terjemah kitab Qurrotul Uyun.

Qurrotul Uyun adalah kitab yang dikarang oleh Syaikh Muhammad At-Tahami bin Madani sebagai syarah (penjelasan) atas Nadhom (bait-bait) yang dikarang oleh Ibnu Yamun.

َKata Qurrotul Uyun dalam bahasa Arab memiliki artinya tersendiri, yaitu kekasih. Makna ini terdapat dalam Kamus Al-Munawwir. Namun jika dipisah, Qurro dalam bahasa Arab berasal dari kata Qarra yang bermakna enak, kesenangan, kegembiraan, kesejukan. Uyun merupakan jamak dari kata Ain yang bermakna mata. Dari sini, kata Qurrotul Uyun bisa juga diartikan sebagai yang enak dan sejuk dipandang mata.

Kitab Qurrotul Uyun berisi tentang panduan membina rumah tangga yang baik dalam Islam, dengan memperhatikan kebahagiaan lahir dan batin. Kebahagiaan batin di sini berarti membahagiakan istri lewat nafkah batin.

Sehingga kitab Qurrotul Uyun banyak membahas tentang panduan berhubungan suami istri sebagai salah satu jalan untuk mencapai kebagiaan batin dalam berumah tangga.

Kitab Qurrotul Uyun adalah salah satu dari tiga kitab yang biasanya dipelajari di pesantren-pesantren di Indonesia yang berisi tentang permasalahan rumah tangga dalam Islam.

Selain kitab ini, ada pula kitab Fathul Izar kalangan ulama Indonesia, KH. Abdullah Fauzi. Ada pula kitab Uqudullujjain karya ulama kenamaan, Syaikh Nawawi Al-Bantani.

Baca Juga: 16 Kewajiban Seorang Istri Menurut Pandangan Islam, Bukan Memasak, Mencuci, dan Bersih-Bersih

Pada pasal pertama kitab Qurrotul Uyun dijelaskan tentang ketentuan hukum pernikahan dalam Islam. Ada lima macam hukum tergantung pada kondisi orang yang hendak menikah.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah