Terjemah Kitab Qurrotul Uyun, Hukum Pernikahan dalam Islam dan Rukunnya; Pasal Pertama

- 8 Maret 2022, 19:36 WIB
/

Nikah menjadi haram bagi orang yang apabila menikah justru merugikan istrinya karena tak mampu menafkahi batin dan lahir. Atau dikhawatirkan jika dia menikah akan mencari nafkah dari jalan yang dilarang oleh Allah.

Baca Juga: Wahai Suami, Jaga Ucapanmu Ketika Marah, Jangan Sampai Ucapkan Kata Ini!

Kelima hukum ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga perempuan. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi perempuan menikah hukunya hanya satu, wajib, apabila ia tidak bisa mencari nafkah untuk dirinya sendiri, dan satu-satunya jalan untuk bertahan hidup adalah dengan menikah.

Apakah menikah lebih utama? Atau sebaiknya ibadah saja dan tak usah menikah? Menjawab pertanyaan ini, para ulama berbeda pendapat. Tetapi menurut pendapat yang paling kuat, jika bisa mengerjakan dua-duanya, maka kerjakanlah. 

 

Rukun Nikah

Adapun rukun nikah telah ditetapkan harus ada lima hal sebagai berikut

1. Adanya seorang suami

2. Adanya seorang istri

3. Adanya seorang wali

4. Adanya mahar

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah