Dalam lafazh Muslim disebutkan:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
“Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)
Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,
فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari).
Baca Juga: Madinah Kota Paling Aman untuk Solo Traveler Perempuan, Jakarta Keempat Paling Tidak Aman
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)
Panduan Umroh Bulan Ramadhan