Besaran Zakat Fitrah 2022 Pontianak dan Seluruh Kalimantan Barat, Segini Uang atau Beras yang Dibayarkan

- 22 April 2022, 07:35 WIB
Besaran zakat fitrah 2022 Pontianak dan seluruh Kalimantan Barat sesuai keputusan resmi Kementerian Agama  dan Baznas adalah 2,5 kg beras dan uang rupiah sesuai kualitas beras. Disertai cara bayar zakat fitrah dan tempat bayar zakat fitrah di Pontianak dan Kalimantan Barat
Besaran zakat fitrah 2022 Pontianak dan seluruh Kalimantan Barat sesuai keputusan resmi Kementerian Agama dan Baznas adalah 2,5 kg beras dan uang rupiah sesuai kualitas beras. Disertai cara bayar zakat fitrah dan tempat bayar zakat fitrah di Pontianak dan Kalimantan Barat /

MEDIA PEMALANG- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan standar besaran Zakat Fitrah 2022 Pontianak dan kabupaten lainnya di Kalimantan Barat dengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.

Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kalimantan Barat pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras, Mana yang Benar? Mengapa Ukuran Zakat Fitrah Berubah Setiap Tahun?

Rincian Besaran Zakat Fitrah Pontianak dan Wilayah Lain di Kalimantan Barat dengan Uang dan Beras pada Ramadhan 2022

Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Pontianak dan kabupaten lain di Kalbar dengan uang dan beras ini berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalimantan Barat Nomor: 2334/Kw.14/BA.03.2/04/2022 tentang Pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat tahun 1443 H/2022 M.

Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Pontianak dan Kalimantan Barat secara keseluruhan dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah 2022 dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Zakat Fitrah 2022 dengan uang tunai dikategorikan sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari:

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah