Niat Zakat Fitrah untuk Suami yang Diwakilkan Istri, Anak atau Orang Lain dalam Bacaan Arab Latin dan Artinya

- 27 April 2022, 04:35 WIB
Inilah penjelasan tentang apakah zakat fitrah boleh diwakilkan serta bacaan niat zakat fitrah untuk suami yang diwakilkan dalam Arab Latin dan artinya
Inilah penjelasan tentang apakah zakat fitrah boleh diwakilkan serta bacaan niat zakat fitrah untuk suami yang diwakilkan dalam Arab Latin dan artinya /

MEDIA PEMALANG- Bacaan niat zakat fitrah untuk suami yang dikawilkan oleh istri, anak atau orang lain ini bisa anda simpan, hafalkan atau tulis dan baca saat membayar zakat fitrah.

Sebab niat termasuk salah satu dari empat rukun zakat fitrah. Itu artinya, jika membayar zakat fitrah tanpa dibarengi niat, maka beras atau uang yang kita keluarkan tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami dalam kitab Safinatun Naja (halaman 3) dan Muhammad bin Qosim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (halaman 13) menjelaskan pengertian niat secara bahasa sebagai menyengaja.

Dalam ibadah wajib, termasuk saat membaca niat zakat fitrah untuk suami yang diwakilkan  disebut sebagai qasdu asy-syai’ muqtarinan bi fi’lih, bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya.

Jadi niat zakat fitrah untuk suami yang diwakilkan ini dibaca berbarengan dengan membayarkan zakatnya. Tidak diperkenankan ada jeda waktu antara membaca niat zakat fitrah dengan membayarkannya.

Baca Juga: Zakat Fitrah Anak Dibayarkan oleh Orang Tua sampai Umur Berapa, Baligh, Bekerja atau setelah Menikah?

Fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya, atau membedakan ibadah dengan adat kebiasaan.

Di samping itu, niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah beribadah karena mengharap ridha Allah ataukah karena mengharap pujian manusia.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah