MEDIA PEMALANG- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan standar besaran Zakat Fitrah 2022 Palu dan kabupaten lainnya di Tengah dengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tengah termasuk Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Mooutung, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, dan Tolitoli.
Namun besaran zakat fitrah 2022 Palu dan seluruh Sulawesi Tengah ini hanya berlaku pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Palu dan Wilayah Lain di Sulawesi Tengah dengan Uang dan Beras pada Ramadhan 2022
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Pontianak dan kabupaten lain di Sulawesi Tengah dengan uang dan beras ini berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sulawesi Tengah, Kementerian Agama dan Baznas tentang Pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Sulawesi Tengah tahun 1443 H/2022 M.
Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Besaran Zakat Fitrah 2022 Palu dan Sulawesi Tengah secara keseluruhan dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah 2022 dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa