Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki yang belum Baligh dalam Arab Latin dan Artinya, Boleh Bahasa Indonesia?

- 28 April 2022, 03:15 WIB
Inilah lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh dalam Arab Latin dan artinya, serta penjelasan hukum niat zakat fitrah dengan bahasa Indonesia
Inilah lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh dalam Arab Latin dan artinya, serta penjelasan hukum niat zakat fitrah dengan bahasa Indonesia /

MEDIA PEMALANG- Bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh ini bisa anda simpan, hafalkan atau tulis dan baca saat membayar zakat fitrah.

Sebab niat termasuk salah satu dari empat rukun zakat fitrah. Itu artinya, jika membayar zakat fitrah tanpa dibarengi niat, maka beras atau uang yang kita keluarkan tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami dalam kitab Safinatun Naja (halaman 3) dan Muhammad bin Qosim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (halaman 13) menjelaskan pengertian niat secara bahasa sebagai menyengaja.

Dalam ibadah wajib, termasuk saat membaca niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh disebut sebagai qasdu asy-syai’ muqtarinan bi fi’lih, bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya.

Baca Juga: Apakah Niat Zakat Fitrah harus Memegang Berasnya, Bolehkah Niat cukup dalam Hati atau harus Dilafalkan?

Jadi niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh ini dibaca berbarengan dengan pelaksanaan zakatnya. Tidak diperkenankan ada jeda waktu antara membaca niat zakat fitrah dengan pelaksanaannya.

 

Niat Zakat Fitrah Apakah Harus Berbahasa Arab?

Shigat atau bacaan niat zakat fitrah menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani sejatinya tidak mengikat sebagaimana yang sering kita baca sekarang.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x