MEDIA PEMALANG- Niat zakat fitrah memang sangat penting karena termasuk rukun yang jika ditinggalkan harta yang dikeluarkan tidak terhitung sebagai zakat fitrah. Tetapi niat zakat fitrah apakah harus diucapkan atau dilafadzkan dengan lantang sebagaimana kebiasaan pembayaran zakat di masjid yang sering kita temui?
Fungsi niat zakat fitrah adalah untuk membedakan harta yang kita keluarkan. Jika diniati sebagai zakat maka harta tersebut menjadi zakat, jika diniati sebagai kafarat akan menjadi kafarat, jika diniati fidyah atau nadzar harta tersebut akan berubah seperti niat yang kita inginkan.
Di samping itu, niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah beribadah karena mengharap ridha Allah ataukah karena mengharap pujian manusia.
Niat Zakat Fitrah Apakah Harus Diucapkan atau Dilafadzkan?
Menjawab pertanyaan niat zakat fitrah apakah harus diucapkan atau dilafadzkan, Imam An-Nawawi Rahimahullah telah menjelaskannya dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (Juz 2, halaman 23).
Beliau berkata bahwa niat zakat fitrah sudah cukup jika dibaca di dalam hati tanpa perlu dengan lisan dan bersuara:
فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه