Niat Zakat Fitrah Apakah Harus Diucapkan dan Dilafadzkan? Bolehkah Membaca Niat Tidak di Depan Amil Zakat?

- 28 April 2022, 04:15 WIB
Imam Nawawi menjelaskan bahwa niat zakat fitrah boleh jika tidak diucapkan, boleh juga dengan bahasa lain selain bahasa Arab serta tidak dilafadzkan di depan panitia zakat fitrah atau amil zakat
Imam Nawawi menjelaskan bahwa niat zakat fitrah boleh jika tidak diucapkan, boleh juga dengan bahasa lain selain bahasa Arab serta tidak dilafadzkan di depan panitia zakat fitrah atau amil zakat /

 

MEDIA PEMALANG- Niat zakat fitrah memang sangat penting karena termasuk rukun yang jika ditinggalkan harta yang dikeluarkan tidak terhitung sebagai zakat fitrah. Tetapi niat zakat fitrah apakah harus diucapkan atau dilafadzkan dengan lantang sebagaimana kebiasaan pembayaran zakat di masjid yang sering kita temui?

Fungsi niat zakat fitrah adalah untuk membedakan harta yang kita keluarkan. Jika diniati sebagai zakat maka harta tersebut menjadi zakat, jika diniati sebagai kafarat akan menjadi kafarat, jika diniati fidyah atau nadzar harta tersebut akan berubah seperti niat yang kita inginkan.

Di samping itu, niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah beribadah karena mengharap ridha Allah ataukah karena mengharap pujian manusia.

 Baca Juga: Apakah Niat Zakat Fitrah harus Memegang Berasnya, Bolehkah Niat cukup dalam Hati atau harus Dilafalkan?

Niat Zakat Fitrah Apakah Harus Diucapkan atau Dilafadzkan?

Menjawab pertanyaan niat zakat fitrah apakah harus diucapkan atau dilafadzkan, Imam An-Nawawi Rahimahullah telah menjelaskannya dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (Juz 2, halaman 23).

Beliau berkata bahwa niat zakat fitrah sudah cukup jika dibaca di dalam hati tanpa perlu dengan lisan dan bersuara:

فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه 

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah