Beda Hukum Najis Air Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Makan Makanan Apa-Apa Selain ASI menurut 4 Madzhab

- 22 Mei 2022, 09:06 WIB
Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis ringan atau sedang.
Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis ringan atau sedang. /

2. Belum mengonsumsi makanan dan minuman apa pun selain air susu ibunya

3. Meskipun belum berumur 2 tahun namun telah makan makanan selain ASI maka termasuk najis mutawasitah atau najis sedang.

Baca Juga: Cara Mengatasi Hidung Tersumbat pada Bayi di Malam Hari, Kenali Pula Penyebabnya!

Karena air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis mukhaffafah, maka cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.***

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x