MEDIA PEMALANG- Para ulama mazhab fiqih sepakat bahwa air kencing bayi termasuk najis yang harus disucikan agar bisa melaksanakan shalat. Namun bagiamana saat dikencingi bayi dalam keadaan memiliki wudhu, air kencing bayi apakah membatalkan wudhu dan harus mengulangnya sebelum shalat?
Air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawassithah dan bayi laki-laki termasuk najis mukhaffafah. Hukum najis ini berbeda meski sama-sama hanya minum air susu ibunya dan belum mengonsumsi susu serta makanan.
Sejatinya perbedaan hukum air kencing bayi perempuan dan laki-laki hanya berlaku dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali saja. Mazhab Maliki dan Hanafi menganggap semua air kencing, baik bayi perempuan maupun laki-laki semuanya najis mutawassithah sebagaimana najisnya air kencing orang dewasa.
Namun intinya semua ulama mengharuskan untuk membersihkan tempat, pakaian maupun tubuh yang terkena air kencing bayi. Meskipun cara mensucikannya berbeda-beda sesuai pemahaman masing-masing ulama.
Bagi ulama mazhab Maliki dan Hanafi, semua air kencing bayi harus dibersihkan dengan mencuci pakaian yang terkena. Sementara mazhab Syafii dan Hanbali cukup memercikkan air bagi kencing bayi laki-laki.
Baca Juga: Mengapa Air Kencing Bayi Perempuan Termasuk Najis Mutawasitah dan Laki-Laki Najis Mukhaffafah?
Air Kencing Bayi Apakah Membatalkan Wudhu?
Lembaga Fatwa Mesir pernah mengeluarkan fatwa untuk menjawab pertanyaan air kencing bayi apakah membatalkan wudhu?