MEDIA PEMALANG- Permasalahan apakah es krim Mixue halal atau tidak terus dipersoalkan, salah satunya karena dalam pencarian sertifikat halal MUI belum ditemukan satu pun produk atas nama Mixue Ice Cream & Tea.
Begitu juga ketika mencari nama pemilik franchise Mixue Indonesia, baik PT Zisheng Pacific Trading atau PT Mixue Global Indonesia.
Bahkan saat mengunjungi kedai es krim Mixue yang kini berdiri hampir di semua kota-kota besar di Indonesia, kita susah untuk mencari label halal MUI.
Lantas apakah status es krim Mixue halal atau haram tergantung pada ada atau tidak adanya label dan sertifikat halal MUI?
Baca Juga: Apakah Mixue Haram Karena Tidak Memiliki Sertifikat Halal LPPOM MUI Pusat?
Hukum fiqih mensyaratkan tiga kriteria bagi makanan yang halal, yaitu: bahan yang digunakan adalah halal dan suci, diolah sesuai syariat Islam, serta tidak membahayakan kesehatan.
Tentang bahan yang halal dan haram, Al-Quran dan hadits sudah menjelaskannya secara rinci, begitu juga dengan pengolahan sesuai syariat Islam.