Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Bandingkan Fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir dari Sisi Kesehatan dan Fiqih

- 5 April 2022, 05:59 WIB
Simak perbandingan fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir tentang apakah vaksin membatalkan puasa
Simak perbandingan fatwa MUI, NU dan Darul Ifta Mesir tentang apakah vaksin membatalkan puasa /

MEDIA PEMALANG - Pemerintah kini mewajibkan vaksinasi booster Covid-19 agar bisa mudik lebaran. Lantas amankah vaksin bagi orang yang berpuasa, apakah vaksin membatalkan puasa?

Sebelum menanyakan apakah vaksin membatalkan puasa, alangkah baiknya jika menanyakan apakah vaksin saat puasa aman.

Sebab dalam maqashid syari'ah, semua yang membahayakan jiwa seseorang hukumnnya haram. Bahkan sesuatu yang asalnya halal, jika berbahaya bagi jiwa, berubah menjadi haram. Sesuatu yang asalnya tidak membatalkan puasa, bisa berubah menjadi membatalkan.

Sebuah laporan dari Gulf News menyatakan bahwa dalam pernyataan dokter spesialis di Uni Emirat Arab, vaksin saat puasa aman bagi tubuh.

Bahkan ia menyatakan justru pada saat puasa risiko pasca-vaksin menurun drastis karena pola makan sahur dan buka.

Pola makan 12 jam ini mempercepat sistem kekebalan dalam tubuh untuk membersihkan sel yang mati. Bersamaan dengan keluarnya sel mati, racun di dalam tubuh pun keluar.

Baca Juga: Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Perhatikan Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan dari Darul Ifta Mesir

Dari sisi kesehatan, pertanyaan tentang apakah vaksin membatalkan puasa, jelas tidak dari sisi ini. Sebab tidak bertentangan dengan maqashid syari'ah.

Lalu dari sisi hukum fiqih, dengan memasukkan cairan ke dalam tubuh, apakah vaksin membatalkan puasa sebagaimana batalnya seseorang yang minum atau makan?

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x