Beda Hukum Shalat Jumat bagi Wanita Cantik dan Tidak Cantik Hasil Bahtsul Masail Ulama NU Agar Tidak Ikhtilath

- 3 Juni 2022, 03:45 WIB
Lembaga Bahtsul Masail NU membedakan hukum shalat Jumat bagi wanita cantik dan tidak cantik untuk menghindari ikhtilath. Simak penejlasannya
Lembaga Bahtsul Masail NU membedakan hukum shalat Jumat bagi wanita cantik dan tidak cantik untuk menghindari ikhtilath. Simak penejlasannya /

 

MEDIA PEMALANG- Pada suatu waktu kita sering melihat perempuan yang telah berumur senja berangkat ke masjid untuk shalat Jumat. Namun tak pernah kita lihat wanita muda yang ikut. Sebenarnya apa perbedaan hukum shalat Jumat bagi wanita muda dan tua?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Hasyim, Rasulullah menjelaskan hukum shalat Jumat bagi wanita sebagai berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dikerjakan secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil yang belum baligh, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai di Hari Jumat? Ini Kata Lembaga Fatwa Yordania

Pada dasarnya hukum shalat Jumat bagi wanita bukanlah suatu kewajiban sebagaimana laki-laki yang berdosa jika ditinggalkan.

Syaikh Nuh Ali Sulaiman, Amin Fatwa Darul Ifta Yordania mengatakan bahwa meskipun hukum shalat Jumat bagi wanita tidak wajib, namun boleh mengikutinya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani bahwa boleh bagi wanita untuk ikut shalat Jumat berjamaah di masjid dan tetap mendapatkan pahala jamaah.

Bahkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, shalat Jumat berjamaah di masjid bagi wanita hukumnya lebih utama sebagaimana keutamaan shalat berjamaah dengan shalat sendiri.

Baca Juga: Sunnah Rasul Malam Jumat Bukan cuma Hubungan Intim Suami Istri, Mending Shalat dan Doakan Anak

Perbedaan Hukum Shalat Jumat bagi Wanita Cantik dan Tidak Cantik sesuai Bahtsul Masail NU

Namun Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) merinci lebih lanjut bahwa tidak semua wanita diperkenankan untuk ikut shalat Jumat berjamaah di masjid.

Hal ini untuk menghindari terjadinya ikhtilath, ketika perempuan bercampur dengan laki-laki dalam satu tempat yang ditakutkan timbul dampak negatif. Sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 4, halaman 484):

ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز

“(Alasan hadits tidak mewajibkan shalat Jumat bagi perempuan) karena kemungkinan ikhtilath yang justru tidak dibolehkan.”

Baca Juga: Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Haram, Boleh Dikonsumsi Ga, Ya?

Untuk menghindari ikhtilath tersebut, Lembaga Bahtsul Masail NU pada forum Muktamar Nahdlatul Ulama ketiga tahun 1928 menyimpulkan tiga hukum shalat Jumat bagi wanita sebagai berikut:

1. Bagi wanita yang tidak cantik, tidak banyak aksi, tidak bersolek lebih baik ikut shalat Jumat berjamaah di masjid.

2. Bagi wanita cantik yang banyak aksi, suka bersolek, lebih baik shalat Dzuhur di rumah untuk menghindari

3. Wanita yang melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid tidak perlu melakukan shalat Dzuhur lagi.

Baca Juga: Haid Lebih dari 15 Hari Boleh Berhubungan Badan setelah Lakukan Ini, Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam

Karenanya, tak mengapa bagi perempuan untuk melakukan shalat Jumat dengan syarat tidak menimbulkan hal-hal negatif yang dilarang agama.

Dan sebaiknya tak usah berdandan dan banyak aksi yang bisa membuat jamaah laki-laki kehilangan fokus.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah