MEDIA PEMALANG- Berikut adalah harga kambing qurban 2022 untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh Qurban-Online.
Harga kambing qurban 2022 Yogyakarta ini sebagai acuan bagi anda yang hendak membeli dan berkurban dengan kambing:
Harga Kambing (20 kg) Rp2.500.000
Harga Kambing (25 Kg) Rp2.950.000
Harga Kambing (30 Kg) Rp3.500.000
Harga Kambing (35 Kg) Rp4.000.000
Harga Kambing (40 Kg) Rp4.600.000
Harga Kambing (45 Kg) Rp4.900.000
Harga Kambing (>50 Kg) Rp5.700.000
Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Estimasi Keberangkatan di https haji kemenag go id v4
Bagi anda yang ingin membeli kambing qurban di Yogyakarta bisa menghubungi layanan Qurban Online di link berikut:
Hukum dan Syarat Hewan Kurban
Dalam hukum Islam, kurban dengan kambing dan sapi diperbolehkan, baik betina maupun jantan. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar bisa dijadikan hewan untuk kurban.
Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu:
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Adapun ketentuan berqurban, apabila seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang.
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:
1. Matanya jelas-jelas buta (picek)
2. Fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit
3. Kakinya jelas-jelas pincang
4. Badannya kurus lagi tak berlemak
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.
Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan qurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Demikian harga kambing qurban 2022 Yogyakarta. ***