Apakah Berkurban harus Aqiqah Dulu atau Boleh Menunda Aqiqah? Lembaga Fatwa Mesir Berikan Jawabannya

- 12 Juni 2022, 04:35 WIB
Berikut penjelasan Lembaga Fatwa Mesir tentang apakah berkurban harus aqiqah dulu bagi bayi maupun orang dewasa yang belum aqiqah
Berikut penjelasan Lembaga Fatwa Mesir tentang apakah berkurban harus aqiqah dulu bagi bayi maupun orang dewasa yang belum aqiqah /

MEDIA PEMALANG- Lembaga Fatwa Mesir suatu kali mengeluarkan fatwa terkait seseorang yang belum aqiqah dan ingin berkurban, apakah berkurbah harus aqiqah dulu atau boleh langsung qurban saat Idul Adha.

Syaikh Ahmad Wisam mengatakan, untuk menjawab tentang orang yang belum aqiqah apakah berkurban harus aqiqah dulu, perlu melihat hukum aqiqah serta qurban dan waktu pelaksanaannya.

Dalam Islam, qurban hukumnnya adalah sunnah kifayah (cukup dikerjakan satu orang) bagi keluarga yang hanya mampu menyembelih satu hewan.

Tetapi sunnah ain (dikerjakan setiap orang) bagi keluarga yang mampu menyembelih satu ekor hewan setiap orang.

Baca Juga: Sebenarnya Kurban Kambing untuk Berapa Orang, Satu Keluarga atau Satu Orang? Ini Kata Darul Ifta Yordania

Sementara aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkadah yang selalu dikerjakan Rasulullah.

Bahkan hingga kelahiran Hasan dan Husain, cucu Rasulullah, beliau selalu menyembelih hewan untuk aqiqah.

Syaikh Ahmad Wisam mengatakan, baiknya aqiqah dikerjakan pada minggu pertama setelah kelahiran bayi. Namun jika tidak memungkinkan, boleh juga dilaksanakan di waktu-waktu lain.

Namun ibadah qurban hanya bisa dilaksanakan pada hari-hari tertentu saja, yakni 11-13 Dzulhijjah setiap tahunnya. Di luar waktu itu, semua penyembelihan hewan tidak bisa disebut qurban.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah