Karena pada masa dahulu belum ada mesin seperti kulkas untuk mengawetkan daging kurban, satu-satunya cara agar daging awet adalah mengeringkannya menjadi daging dendeng.
Hukum Berpuasa di Hari Tasyrik
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik tidak diperbolehkan.
Hal ini berasal dari hadits Rasulullah yang mengatakan hendaknya setiap muslim menikmati minum dan makan daging kurban pada tiga hari di bulan Dzulhijjah tersebut.
Keharaman berpuasa di hari Tasyrik berlaku untuk semua puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.
Namun terdapat satu golongan yang boleh berpuasa di hari Tasyrik, yaitu jamaah haji yang pernah melanggar aturan berhaji namun tidak memiliki hadyu (hewan untuk membayar denda haji).
Orang yang melanggar aturan haji diharuskan untuk menyembelih hewan sebagai tebusan atas kesalahan mereka.
Baca Juga: Doa Haji Mabrur untuk Mendoakan Orang yang Berangkat Haji dalam Tulisan Arab Latin dan Artinya
Jika tidak mendapatkan hewan maka boleh diganti dengan puasadi hari Tasyrik.