MEDIA PEMALANG- Puasa di hari Tasyrik hukumanya tidak diperbolehkan, baik puasa wajib maupun sunnah. Lalu bagaimana orang yang tidak tahu dan terlanjur puasa di hari Tasyrik, apakah boleh dilanjut atau justru berdosa?
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik haram dan batal sesuai dengan hadits Rasulullah berikut:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim no. 1141).
Menurut Imam Nawawi, hari Tasyrik masih termasuk dari rangkaian hari raya Idul Adha, di mana setiap muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, membagikan serta memakannya.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik tidak diperbolehkan.
Hal ini berasal dari hadits Rasulullah yang mengatakan hendaknya setiap muslim menikmati minum dan makan daging kurban pada tiga hari di bulan Dzulhijjah tersebut.
Keharaman berpuasa di hari Tasyrik berlaku untuk semua puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.