Apa Hukum Puasa di Hari Tasyrik Karena Tidak Tahu Larangannya, Apakah Berdosa atau Terlanjur dan Boleh Lanjut?

- 11 Juli 2022, 11:41 WIB
Bagaimana hukum puasa di hari tasyrik bagi orang yang tidak tahu hukumnya dan sudah terlanjur puasa sunnah, apakah berdosa atau boleh lanjut
Bagaimana hukum puasa di hari tasyrik bagi orang yang tidak tahu hukumnya dan sudah terlanjur puasa sunnah, apakah berdosa atau boleh lanjut /

Lalu bagaimana hukum puasa di hari Tasyrik karena tidak tahu, apakah berdosa ataukah boleh dilanjutkan?

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim mengatakan, jika terlanjur mengerjakan sesuatu yang dilarang agama karena ketidaktahuan pada hukum, maka itu dimaafkan dan tidak mendapatkan dosa.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 5:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun dan Maha penyayang."

Baca Juga: Apakah di Hari Tasyrik Idul Adha Boleh Berhubungan Intim Suami Istri Menurut Para Ulama?

Bagaimana dengan puasanya, apakah batal atau boleh dilanjut?

Pada dasarnya ketika telah mengetahui hukumnya maka otomatis puasa tersebut telah batal. Sebab seseorang menjadi mukallaf dan berlaku hukum agama jika telah tahu hukumnya.

Namun tak perlu khawatir, terlanjur puasa di hari Tasyrik karena tidak tahu hukumnya tidak berdosa.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah