MEDIA PEMALANG- Sejatinya semua ulama telah sepakat tentang hukum menggabungkan 2 niat puasa sunnah, seperti saat bertemunya puasa sunnah Senin-Kamis dan puasa sunnah Ayyamul Bidh.
Dalam sebuah fatwa yang diterbitkan oleh Lembaga Fatwa Mesir, Syaikh Ali Fakhr mengatakan bahwa semua ulama fiqih membolehkan menggabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah.
Namun tidak boleh menggabungkan puasa wajib dengan puasa wajib lainnya. Semisal mengerjakan puasa kaffarat atau nadzar yang hukumnya wajib, dikerjakan pada bulan Ramadhan.
Hukum Menggabungkan 2 Niat Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Bertepatan dengan Puasa Senin Kamis
Lalu bagaimana dengan hukum menggabungkan 2 niat puasa sunnah, seperti saat puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan puasa Senin Kamis?
Dalam kitab Al-Majmu' Syarah Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan bahwa puasa Ayyamul Bidh dan puasa Senin Kamis adalah puasa sunnah muqayyad yang telah ditentukan waktunya.
Puasa Ayyamul Bidh harus dilakukan 3 hari dalam satu bulan. Begitu juga puasa Senin Kamis yang hanya sah jika dilakukan pada hari Senin atau Kamis.
Sehingga kemungkinan besar dua puasa sunnah akan bertemu di satu hari. Semisal puasa Nisfu Syaban yang bertepatan dengan hari Senin atau puasa Ayyamul Bidh di hari Kamis.